PT NKE melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengungkapkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT NKE atau PT DGI dalam menggarap proyek tersebut.
Perbuatan tersebut dipandang memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi.
Jaksa pada KPK akan membongkar peran PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebagai koorporasi yang terlibat kasus korupsi.